Meminta Maaf kepada Non Muslim

Pertanyaan :
Apa hukum meminta maaf kepada non Muslim ? Misalkan pada saat Idul Fitri saya meminta maaf kepada rekan kerja yang non Muslim.

Jawaban :
Jika kita memiliki kesalahan dengan non muslim, kita juga harus meminta maaf dengannya, sebagaimana halnya kesalahan yang terjadi dengan sesama muslim. Jika itu dilakukan dalam momentum Hari Raya, maka itu adalah baik, mengingat suasana Hari Raya identik dengan pencapaian tingkat penyucian jiwa seseorang setelah ibadah Ramadhan yang dilakukannya. Namun tentu saja, kita tidak boleh meyakini bahwa meminta maaf dan memaafkan itu hanya untuk dilakukan pada hari raya saja, melainkan harus dilakukan kapan saja jika ada kesalahan yang terjadi.

Kadang-kadang kita meminta maaf meski tidak secara sadar melakukan kesalahan. Hal itu sebuah hal yang wajar karena bisa jadi kita tidak menyadari adanya kesalahan yang kita perbuat dalam pergaulan sehari-hari, maka untuk melepaskan diri dari kemungkinan tersalah, kita menyampaikan permintaan maaf. Apalagi, permintaan maaf itu umumnya terkait dengan hal-hal yang bersifat moril, yang biasanya relatif tidak terukur, kadang terjadi disengaja, kadang juga tidak disengaja. Maka dalam hal ini, kita selesaikan dengan saling memaafkan dan meminta maaf.

Adapun hal-hal materil, sifatnya lebih terukur, dan biasanya terjadi disengaja dan terencana, maka dalam hal ini kita selesaikan dengan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing hingga tercapai penghalalan atau keridhaan masing-masing pihak.

Dalam konteks ini, semua berlaku sama, baik dengan sesama muslim maupun antara muslim dengan non-muslim.
Wallahu a’lam.

 

*Dijelaskan oleh Ustadz Dr. Umar Al Haddad, MA (Qur’an Learning Centre), tanggal 15 Juli 2015, via Group Whatsapp QLC.

 

Leave a comment