Apakah Setelah Shalat Tarawih Masih Perlu Tahajjud ?

Tarawih adalah nama yang diberikan ulama Salaf untuk shalat sunnah malam hari di bulan Ramadhan (nama Tarawih sudah dikenal sejak masa khalifah Umar RA).
Tahajjud adalah nama untuk shalat sunnah malam hari yang dilakukan setelah bangun dari tidur malam. Tahajjud sering dijelaskan para ulama dengan ungkapan “Tarku al-Hujud” (meninggalkan tidur) untuk ibadah. Imam An-Nawawi mengatakan, “jika seseorang bangun dari tidurnya di malam hari, lalu ia menunaikan shalat sunnah, maka ia telah ber-tahajjud.
Jadi kedua-duanya termasuk Qiyamullail yang merupakan istilah untuk semua ibadah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari selepas shalat Isya’, baik sesudah tidur malam ataupun belum. Berdasarkan keterangan hadits-hadits, tidak ada pembatasan langsung dari Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat sunnah di malam hari.

Jadi Qiyamullail mencakup;

  1. Shalat-shalat sunnah yg dilakukan pada malam hari (setelah Isya’). Termasuk di sini Shalat Tarawih yang merupakan salah satu bentuk Qiyamullail pada bulan Ramadhan.
  2. Shalat Witir yang dilakukan sebagai shalat sunnah penutup sebelum tidur.
  3. Shalat Tahajjud, shalat sunnah malam hari yang dilakukan setelah bangun dari tidur malam. Tahajjud sering dijelaskan para ulama dengan ungkapan “Tarku al-Hujud” (meninggalkan tidur) untuk ibadah. Ada kekhususan tersendiri untuk shalat Tahajjud karena didirikan dengan melawan tantangan “nafsu” tidur.

Jadi, dalam bulan Ramadhan, kalau kita sudah shalat Tarawih, kita masih tetap bisa menunaikan shalat-shalat sunnah lainnya, termasuk Tahajjud, karena tidak ada pembatasan jumlah rakaat qiyamullail. Mayoritas ulama bahkan membolehkan dilakukannya ta’qib (mengulang) shalat Tarawih lagi dengan jamaah yang lain jika seseorang menginginkannya.
Jadi, meskipun kita sudah Qiyamullail dengan shalat menunaikan Tarawih, kita tetap bisa Qiyamullail lagi dengan menunaikan shalat Tahajjud jika kita terbangun malam dan masih sempat melaksanakannya. Ibadah yang ikhlash dan sesuai tuntunan, lebih banyak lebih baik.
Wallahu a’lam…

 

*Dijelaskan oleh Ustadz Dr. Umar Al Haddad, MA (Qur’an Learning Centre), via Whatsapp Group QLC

 

Leave a comment